Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah aset termasuk rekening bank milik mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Singapura.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penelusuran itu sebagai bagian penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015.
"Penyidik menelusuri kepemilikan aset tersangka ESA (Emirsyah Satar) termasuk rekening bank di Singapura," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).
Dalam kasus suap ini Emirsyah dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group yang juga Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Untuk mendalami aset dan rekening bank milik Emirsyah di Singapura, tim penyidik pada hari ini memeriksa Andre Rahadian, advokat dari Kantor Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) serta Sallyawati Rahardja, mantan Financial Controller PT Jimbaran Villas dan mantan Manager Adminsitrasi & Finance Connaught International Pte. Ltd. Sallyawati diketahui merupakan tangan kanan Soetikno, terutama menyangkut keuangan.
"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka ESA," kata Febri.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK menemukan dugaan adanya aliran dana lintas negara. Transaksi itu melalui puluhan rekening yang ada di luar negeri.
Diketahui, KPK menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno sebagai tersangka pada 16 Januari 2017. Namun hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda yang menjerat keduanya. Bahkan, Emirsyah dan Soetikno hingga kini belum ditahan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Emirsyah Satar telah menerima uang sebesar US$ 2 juta dan dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta dari Rolls-Royce melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd. Suap itu diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.
KEYWORD :Suap Garuda Indonesia Emirsyah Satar KPK