Kamis, 26/12/2024 23:27 WIB

Pengamat Nilai Draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Sudah Usang

Indonesia dinilai belum siap untuk menerapkan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan siber (Kamtansiber). Aturan-aturan yang termuat dalam draft RUU Kamtanasiber dianggap usang.

Kejahatan siber.

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia dinilai belum siap untuk menerapkan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan siber (Kamtansiber). Aturan-aturan yang termuat dalam draft RUU Kamtanasiber dianggap usang.

Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja mengatakan draft RUU itu hanya merefleksikan kondisi yang mungkin terjadi pada tahun 2013-2014.

“Ini sekarang sudah 2019, ancamannya sudah berubah. Yang namanya cyber itu enggak bisa ancamannya hanya satu, ini sekarang banyak potensi ancaman yang ada, dan kita harus pahami itu dulu. Belum ada kesiapan, belum ada pemahaman,” kata Ardi saat dihubungi wartawan, Kamis (1/7).

RUU Kamtanasiber masuk dalam Daftar Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR dan ditetapkan sebagai inisiatif DPR. Kemudian, DPR kemudian berupaya mempercepat pengesahan RUU itu menjadi UU.

Ardi menjelaskan, sebaiknya DPR melakukan pendalaman terhadap sejumlah pasal dalam draft RUU Kamtanasiber.

“Pendalaman itu hanya bisa dilakukan kalau memang semua pemegang kepentingan ya, stakeholder yang ada itu bisa diajak duduk dan ikut diskusi,” katanya.

Namun, yang terjadi sekarang RUU ini itu tidak mencerminkan keterlibatan para pemegang kepentingan, tidak ada.

Dia juga menjelaskan di luar negeri aturan soal Keamanan dan ketahanan Siber belum terlalu banyak yang menerapkannya. Sekalipun ada, itupun hanya berbentuk konvensi.

“Di Eropa itu sudah ada beberapa, namanya itu konvensi ya, konvensi keamanan cyber ya, ada di eropa,” katanya.

Tapi, kata dia, dari sekian banyak kesepakatan-kesepakatan itu, tidak satu pun Indonesia ikut meratifikasi karena kita masih mengedepankan kedaulatan.

“Masih ada yang beranggapan bahwa jika kita ikut meratifikasi soal cyber, maka kedaulatan kita akan hilang. Padahal harus disadari bahwa jika sudah soal cyber itu sudah tidak ada batas negara,” katanya.

Indonesia, kata dia, menganggap bahwa  Indonesia adalah ‘dunia sendiri’ yang harus menjaga dunianya sendiri.

“Padahal, kita enggak bisa bertahan jika kita enggak bekerjasama dengan pihak lain terutama dalam forum-forum bilateral atau multilateral,” katanya.

KEYWORD :

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :