Surat edaran ini dipastikan hoax. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membantah kabar terkait uji coba pengendalian kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Adapun kabar yang sempat viral di media sosial tersebut menyatakan uji coba ganjil genap dimulai pada tanggal 5 hingga 30 Agustus dan pemberlakuan ganjil genap resmi diterapkan pada 2 September 2019 mendatang.
“Itu tidak benar (hoax aturan ganjil genap),” tegas Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin, Selasa (06/08/2019).
Syafrin kembali menjelaskan, bahwa aturan ganjil genap saat ini masih dikaji pihaknya. Adapun aturan yang dikaji itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) 66/2019 yang ditandatangani oleh Anies Baswedan pada Kamis pekan lalu.
“Sepertinya hal itu menjadi salah satu alternatif yang saat ini kami tengah kaji. Nah sekarang kajian nya ini belum selesai nih. Memang targetnya pak Gubernur ke kami itu Minggu ini, awal Minggu ini sudah harus disampaikan, tapi ternyata saya kan ini belum selesai untuk kajiannya,” tutur Syafrin.
Untuk diketahui, Netizen belum lama ini dihebohkan dengan tersebarnya selembaran atau foto terkait pelaksanaan penerapan aturan ganjil genap. Poster itu dicantumkan pula logo Dishub DKI untuk membohongi warga.
Hoax Dishub Edaran