Kamis, 26/12/2024 17:16 WIB

Anies Diimbau Berlakukan Ganjil-Genap untuk Sepeda Motor

Pengecualian sepeda motor yang tak terkena ganjil genap, akan mendorong masyarakat pengguna roda empat berpindah ke sepeda motor.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Neneng Goenadi, Managing Director, Grab Indonesia dalam acara Festival Patungan untuk Berbagi di Jakarta

Jakarta, Jurnas.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas area ganjil-genap kendaraan roda empat, tidak efektif dalam mengurai kemacetan di ibu kota.

Pasalnya, pengecualian sepeda motor yang tak terkena ganjil genap, akan mendorong masyarakat pengguna roda empat berpindah ke sepeda motor. Apalagi pertumbuhan kepemilikan sepeda motor di Jakarta mencapai lebih dari 1.800 per hari.

Selain itu, lanjut Tulus, pengecualian sepeda motor juga akan mengakibatkan polusi di Jakarta kian pekat dan makin polutif.

“Menurut data KPBB, sepeda motor berkontribusi paling signifikan terhadap polusi udara yakni 19.165 ton polutan/hari di Jakarta bersumber dari sepeda motor sebesar 44,53 persen, mobil sebesar 16,11 persen, bus sebesar 21,43 persen, truk sebesar 17,7 persen, dan bajaj sebesar 0,23 persen,” terang Tulus pada Kamis (15/8).

Karena itu, Tulus memandang seharusnya sepeda motor juga diberlakukan sama untuk ganjil-genap, setidaknya untuk jalan protokol seperti Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, dan Jl. Rasuna Said.

“Apalagi selama ini pengguna sepeda motor belum pernah dibatasi sebagaimana pengguna roda empat,” ujar dia.

Tulus juga meminta Gubernur Anies tidak mengecualikan ganjil-genap untuk taksi daring (online). Menurut dia, taksi online pada dasarnya angkutan sewa khusus berpelat hitam, setara dengan kendaraan pribadi.

“Kecuali taksi online mau berubah ke pelat kuning,” kata Tulus.

KEYWORD :

Ganjil-Genap Sepeda Motor Anies Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :