Rapat paripurna DPR
Jakarta, Jurnas.com - Paripurna DPR resmi mengesahkan usulan revisi UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Usulan revisi UU MD3 ini antara lain, mengusulkan agar jumlah pimpinan MPR ditambah dari tujuh orang pimpinan menjadi 10 orang pimpinan.
Seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangan persetujuan atas revisi UU KPK tersebut secara tertulis ke meja pimpinan sidang Paripurna.
"Apakah usulan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK dapat disampaikan pandangan fraksi-fraksi secara tertulis?" tanya Wakil Ketua DPR, Utut Adianto, saat memimpin Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/9).
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, Utut kembali mempertanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah revisi UU Nomor 2/2018 tentang MD3 dapat disetujui menjadi usul DPR.
"Dengan demikian seluruh fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing secara tertulis. Pendapat fraksi-fraksi terhadap usul revisi UU Nomor 2/2018 tentang MD3 dapat disetujui melalui usul DPR RI?" tanya Utut.
"Setuju," teriak seluruh seluruh anggota yang hadir dalam sidang paripurna.
Paripurna DPR Setujui 25 RUU Kabupaten/Kota
Maka dengan demikian, UU Nomor 2/2018 tentang MD3 dapat disetujui dan selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang nantinya diputuskan dalam rapat Bamus.
"Dengan demikian revisi UU Nomor 2/2018 tentang MD3 akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Utut.
KEYWORD :Revisi UU MD3 Paripurna DPR