Sabtu, 23/11/2024 14:18 WIB

Adegan Demi Adegan Rekontruksi Diperagakan Tersangka Aulia Kesuma

Dibunuh, disiram bensin lalu dibakar dlaam mobil jasad korban ayah dan anak tiri oleh tersangka Aulia Kesuma.

Tersangka Aulia Kesuma saat rekontruksi pembakaran mobil dan jasad suami serta anak tirinya. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Rekontruksi lanjutan dengan adegan pembakaran yang dilakukan tersangka Kelvin kepada jasad korban, Edi Candra Purnama alias Pupung dan anaknya, Mohammad Adi Pradana alias Dana, dilakukan beberapa adegan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, bahwa dalam rekonstruksi lanjutan itu berlangsung dengan 3 adegan.

"Ada 3 adegan rekonstruksi pembakaran jenazah dalam mobil," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
Dalam adegan pertama, terlihat aksi Kelvin menyiramkan bensin ke jasad korban. Selanjutnya, Kelvin nampak membakar jasad itu menggunakan korek api batang sebelum akhirnya dirinya ikut terbakar.

Saat membakar kedua jasad itu, tersangka Kelvin masih berada di kursi kemudi mobil dengan posisi pintu mobil bagian kemudi terbuka. Setelah mobil terbakar, Kelvin terlihat seolah-olah ikut terbakar dan berlari masuk ke dalam mobil yang dikendarai oleh Aulia.
Ditemui dalam kegiatan rekonstruksi, Panit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Effendi mengatakan, Aulia memberikan tambahan keterangan kepada penyidik.

Pasalnya, Aulia sempat berputar-putar di kawasan Tangerang Selatan sebelum memutuskan membakar jenazah Pupung dan Dana di Sukabumi. Keterangan Aulia itu tertuang dalam adegan ke-59 rekonstruksi pembunuhan.

"Dia sempat mau survei lokasi di kawasan Tangerang. Dia (Aulia) enggak tau tujuannya mau kemana. Sempat berhenti di SPBU Cirendeu dan memutuskan ke Sukabumi," jelas Effendi.

Sehingga, polisi telah menggelar total 62 adegan rekonstruksi pembunuhan di beberapa lokasi kejadian yakni Apartemen Kalibata City, rumah Aulia dan Edi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, area warung makan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jalan Pengadegan Selatan, Hotel OYO di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan Lapangan Sabhara, Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut terdapat tujuh tersangka yang ditangkap polisi, yakni Aulia Kesuma, Kelvin, Tini, Rodi, Alpat, serta eksekutor Sugeng dan Agus. Para tersangka memiliki pera mereka masing – masing, mulai dari memperkenalkan eksekutor. menyusun rencana pembunuhan, hingga mengeksekusi korban.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya lantaran dirinya terlilit utang sebanyak Rp 10 miliar untuk biaya membangun restoran. Dia membunuh dengan suami dan anaknya bertujuan untuk menjual rumah dan tanah korban untuk membayar hutang-hutang yang dimilikinya. Selain itu, Pupung dibunuh dengan cara diberi 30 butir obat tidur ke dalam minuman jus, sedangkan Dana dicekoki minuman beralkohol lalu dibekap hingga tewas. Setelah kedua korban tewas, Aulia dan Kelvin membawanya ke Sukabumi lalu membakarnya di dalam mobil.

KEYWORD :

Aulia Kesuma Korban Dana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :