Kivlan Zein usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (Foto : Jurnas/Ginting).
Jakarta, Jurnas.com- Sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen, digelar hari ini, Selasa (10/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agenda di sidang perdana ini, yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang digelar pada pukul 14.00 WIB. Pengacara eks Kepala Staf Kostrad (Komando Strategi Angkatan Darat) itu, Tonin Tachta SH mengatakan, pihaknya sudah siap menjalankan persidangan.
“Siap ya tentu, secara aturan hukum. Kalau nggak siap, secara aturan hukum ya nggak masuk persidangan lah,” ujar Tonin, Selasa (10/9/2019).
Ketua MPR Ingatkan Pentingnya Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil
Tonin juga mengungkapkan, Kivlan akan menghadiri persidangan dengan kondisi apapun. Menurut Tonin, kondisi Kivlan saat ini sedang kurang fit. “Kalau sehat hadir. Dipaksain juga siap, gitu saja. Mungkin dibopong atau pakai kursi roda, ya liat sajalah dari Jaksa gimana bawanya,” tandas Tonin.
Sebelumnya, polisi menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dari keterangan polisi, Kivlan memperoleh senjata itu dari Azwarmy (AZ) yang merupakan satu dari enam tersangka kasus kerusuhan 22 Mei. AZ yang merupakan supir pribadi Kivlan, disebut membeli senjata itu atas suruhan bosnya.
Atas perbuatannya tersebut, Kivlan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kivlan juga pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun ditolak oleh hakim tunggal Achmad Guntur.
Kivlan Zen Senjata Api