Penertiban Lalu Lintas terkait perluasan ganjil genap. (Foto : Jurnas/Ginting).
Jakarta, Jurnas.com- Satu pekan sudah perluasan ganjil genap dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Hasilnya, sebanyak 8.101 pengendara roda empat dikenakan tilang, akibat pelanggaran dari aturan yang ada. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Dari data yang ada, mulai di hari pertama perluasan ganjil genap diberlakukan, hasilnya sudah ribuan kendaraan roda empat yang dilakukan penilangan, Hari pertama 1.904 pelanggar, kedua 1.848 pelanggar, hari ketiga 2.026, keempat 1.204, Jumat 1.119," jelas Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Ditambahkan Syafrin, jumlah pengendara yang kena tilang snagat variatif di beberapa wilayah yang ada. Terutama wilayah perluasannya. Di pintu masuk koridor ruas perluasan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta Barat, yakni arah tol atau dari arah masuk Jalan Tomang Raya.
"Itu ada beberapa yang kita lihat, begitu juga di Lebak Bulus dan Fatmawati. Kendaraan yang dari arah selatan maupun timur, barat mau masuk ke Fatmawati juga cukup banyak. Begitu juga di Pemuda, ataupun dari Matraman Salemba relatif tidak banyak," terangnya.
Sebelumnya, perluasaan sistem ganjil genap dilaksanakan mulai Senin (9/9/2019). Pelaksanaan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
KEYWORD :Syafrin Ganjil genap