Sabtu, 21/12/2024 21:33 WIB

Organda Tolak Pembatasan Pembelian Solar Subsidi Bagi Truk Lebih 6 Roda

DPP Organda menilai, surat edaran BPH Migas itu berpotensi memperburuk iklim usaha angkutan.

Ketua Angkutan Barang DPP Organda Kody Lamahayu.

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) menolak pembatasan pembelian BNM jenis solar untuk truk lebih dari 6 roda seperti yang tertuang dalam surat edaran BPH Migas Nomor 3865E/Ka BPB/2019 tertanggal 29 Agustus 2019. 

Surat edaran tersebut mengatur soal pembatasan jumlah pembelian untuk kategori truk angkutan barang Roda 6 ke bawah, maupun larangan pengisian solar bersubsidi ke angkutan barang yang gunakan truk lebih dari 6 roda khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor.

"Kebijakan tersebut sangat tidak popular dan kontra produktif dalam mendukung industri angkutan darat," Kata Ketua Angkutan Barang DPP Organda Kody Lamahayu di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Organda menilai, surat edaran BPH Migas itu berpotensi memperburuk iklim usaha angkutan bahkan bertolak belakang dengan salah satu misi pemerintah sebagai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang berkeadilan.

"Surat edaran tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191/2014 diperbaharui dengan nomor 43 tahun 2018 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak pada Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu adalah termasuk yang diberikan subsidi, dan bahan bakar jenis minyak solar," ujarnya.

Organda juga mengkritisi beberapa pasal-pasal termasuk lampiran terkait peraturan presiden tersebut menyebutkan bahwa penggunaan minyak solar ditujukan kepada angkutan umum untuk barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam kecuali angkutan perkebunan dan Pertambahan dengan jumlah roda lebih dari 6.

"Pemberlakuan kebijakan BPH Migas tersebut justru dapat menimbulkan permasalan baru yang lebih berdampak buruk terhadap perekonomian bangsa karena bukan merupakan solusi yang tepat untuk menyikapi permasalahan over quota penggunaan BBM tertentu termasuk pendistribusiannya yang kurang tepat sasaran," kata Kody Lamahayu.

Pembatasan konsumsi BBM Solar untuk truk beroda 6 lebih juga dinilai akan menjadi faktor penghambat kelancaran arus barang ekspor serta menjadi pemicu semakin menurunnya daya saing industri manufaktur di pasar global akibat biaya tinggi di biaya logistik bahan baku.

Seiring dengan situasi defisit neraca perdagangan saat ini, lanjut Kody Lamahayu, sebenarnya perlu kebijakan dukungan serta insentif bagi pelaku usaha ekspor dan produsen komoditas pasar domestik. Termasuk kegiatan logistiknya, serta permasalahan yang dihadapi distribusi bahan bakar yang tidak tepat sasaran serta over quota.

Organda berpendapat sudah selayaknya untuk dilakukan tata laksana pengawasan dan pengelolaan distribusi BBM tertentu untuk dapat mencapai stabilitas dunia usaha, pertumbuhan ekonomi bangsa serta kesejahteraan dan kemakmuran negara

"Kami berharap agar pemerintah secepatnya menyiapkan solar subsidi untuk angkutan barang ekspor dan impor yang ber plat kuning dengan pengawasan yang melekat dari pemerintahan," ujarnya.

"Organda mendambakan BPH Migas bisa bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekwen, serta independen dalam mendunkung iklim usaha yang kondusif," tutup Kody Lamahayu.

KEYWORD :

Organda BBM solar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :