Sabtu, 23/11/2024 16:04 WIB

KPK kembali Dapat "Rapor Merah" dari BPK

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Artinya, KPK mendapat

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Artinya, KPK mendapat "raport merah" dari BPK.

Dalam IHPS I BPK yang dipublikasikan Kamis (19/9), BPK menyebut WDP yang diterima KPK karena empat permasalahan. Opini WDP ini sendiri merupakan yang kedua kalinya didapat KPK dalam lima tahun terakhir.

Adapun empat WDP yang diterima KPK akibat empat permasalahan, pertama, mekanisme pengelolaan barang rampasan belum ditetapkan secara formal.

Kedua, pencatatan persediaan belum dilengkapi dokumen pendukung yang memadai.

Ketiga, barang rampasan yang telah memiliki keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap belum dicatat dan nilainya belum diketahui.

Keempat, persediaan dihapus, tetapi belum didukung dengan dokumen yang memadai.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut, KPK berpotensi melakukan tindak kejahatan korupsi. Mengingat, status WDP yang diterima KPK dari BPK.

Menurutnya, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi seharusnya senantiasa memberikan contoh dan keyakinan kepada masyarakat akan tertib administrasi dan tertib keuangan.

Faktanya, kata Neta, status KPK yang WDP dari BPK menunjukan lembaga institusi anti rasuah itu sangatlah naif.

"Tidak tertib administrasi dan tidak tertib keuangan, sehingga bisa disimpulkan bahwa KPK yang berpotensi menyimpang dalam hal keuangan (korupsi)," kata Neta, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), di Komisi III DPR, Selasa (10/9).

Neta menegaskan, bagaimana bisa KPK sebagai `sapu kotor` hendak tampil membersihkan korupsi, sementara internal lembaga adhoc itu tidak transparan kepada BPK dalam melaporkan sejumlah barang sitaan dari para tersangka korupsi termasuk laporan keuangan.

"Ada sejumlah usaha (bisnis) tersangka korupsi yang disita KPK, hingga kini masih beroperasi tanpa kejelasan uang hasil pengelolaannya diberikan kepada siapa?," bebernya.

KEYWORD :

Opini WDP KPK BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :