![Kebijakan itu berdasarkan data AQMS, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Kota Jambi yang menunjukkan kualitas udara berada di atas baku mutu atau berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2017/2017-08-09/5e3a28d5c3fb19ff512bface7985f23f_1.jpg)
Dokumentasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Tengah
Jakarta, Jurnas.com - Mulai Hari ini (23/9), seluruh Aparatur Sipir Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sedang hamil di lingkungan Pemerintahan Kota Jambi, diliburkan selama tiga hari.
Hal itu terkait kabut asap yang semakin pekat dan menyebabkan kualitas udara berada dalam kategori berbahaya. Dalam keterangan resminya, libur itu diterapkan karena ingin mencegah dampak kabut asap bagi kesehatan ibu hamil yang bekerja pada instansi pemerintah Kota Jambi dan swasta.
Dan kebijakan itu berdasarkan data AQMS, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Kota Jambi yang menunjukkan kualitas udara berada di atas baku mutu atau berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan.
Berdasarkan rilis ISPU yang dikeluarkan oleh pemerintah kota pada Minggu malam (22/9), nilai konsentrasi ISPU dengan parameter partikulat PM 2.5 berada dinilai 969, artinya kualitas udara kota itu berada dalam kategori berbahaya.
Kebijakan tersebut juga berpedoman pada maklumat Wali Kota Jambi nomor: 180/179 /HKU/2019 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap. Serta Berdasarkan hasil koordinasi DLHD Kota Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, terkait dampak udara terhadap kesehatan ibu hamil.
Petugas Pemadam dan Pejabat Kehutanan Chile Didakwa akibat Kebakaran Hutan Tiga Bulan Lalu
Melalui rilisnya, Juru Bicara Kota Jambi Abu Bakar menginformasikan, kepada sektor swasta dalam kota itu juga diimbau memberikan dispensasi libur bagi karyawannya yang sedang dalam kondisi hamil, dengan masa libur yang sama.
"Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam Maklumat dimaksud," kata Abu Bakar.
Kabut Asap Kebakaran Hutan Pemkot Jambi Ibu Hamil