Sabtu, 23/11/2024 02:54 WIB

Kebijakan "Injury Time" Menristekdikti: Fakultas dan Dosen Struktural Dipangkas

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 16 Oktober 2019 atau empat hari jelang pergantian periode pemerintahan tersebut, Menristekdikti mewajibkan PTNBH dan PTN mengkaji ulang kelembagaan perguruan tinggi masing-masing.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Di akhir masa jabatan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4/M/SE/X/2019, yang berisi penyederhanaan kelembagaan pada perguruan tinggi berbadan hukum (PTN-BH), dan perguruan tinggi negeri (PTN) secara keseluruhan.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 16 Oktober 2019 atau empat hari jelang pergantian periode pemerintahan tersebut, Menristekdikti mewajibkan PTNBH dan PTN mengkaji ulang kelembagaan perguruan tinggi masing-masing.

Instruksi itu termasuk mengurangi penugasan dosen pada jabatan administratif atau manajerial, serta perampingan struktur organisasi, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan pengembangan perguruan tinggi.

"Rektor PTN-BH dan PTN wajib melakukan kaji ulang terhadap kelembagaan perguruan tinggi masing-masing, pengurangan penugasan dosen pada jabatan administratif, dan penataan struktur organisasi secara proporsional," demikian bunyi surat edaran Menristekdikti yang diterima redaksi pada Sabtu (19/10) di Jakarta.

Selain kedua hal tersebut, Nasir juga menginstruksikan supaya PTN-BH dan PTN secara bertahap melakukan pengurangan jumlah fakultas, sesuai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Dilakukan secara bertahap dan tidak mengganggu kinerja dan layanan pendidikan tinggi," lanjut Nasir.

Instruksi ini, lanjut Nasir, wajib dilaporkan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada Menristekdikti. Serta, laporan perdana paling lambat diterima pada 29 November 2019.

KEYWORD :

Menristekdikti Mohamad Nasir Fakultas Dipangkas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :