Kamis, 26/12/2024 22:30 WIB

Ini Tukang Parkir yang Malak dan Rampas HP Supir

Aksi pemalakan dan perampasan dengan menjadi tukang parkir terancam 7 tahun kurungan. Ini orangnya.

Tersangka tukang parkir yang memalak pengendara. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka berinisial E alias A karena melakukan pemalakan kepada pengguna jalan di Jembatan 3 Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyebut, tersangka beraksi dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam.

"Kasus tanggal 30 Oktober 2019 kemudian dari kejadian ini ternyata viral tanggal 31 Oktober. Viralnya ini Direktorat Reskrimum Polda Metro menyelidiki. Tanggal 1 November 2019 tersangka berhasil diamankan dan ditangkap," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Kanit IV Subdit Jatanras, AKP Iskandar mengatakan tersangka melakukan aksi pemalakan seorang diri. Tersangka diketahui berprofesi sebagai pak ogah yang membantu pengendara memutar balik.

"Tersangka ini juru parkir yang arahkan kendaraan berputar tapi maksa minta uang," ujar Iskandar.

Kejadian itu diketahui bermula saat korban yang mengendarai mobil pickup dan dimintai uang oleh tersangka dengan nominal Rp 5 ribu. Akan tetapi, korban enggan memberikan uang itu kepada tersangka dan hingga akhirnya korban diancam menggunakan sajam dan mengambil uang Rp 50 ribu dan ponsel milik korban.

"Tersangka maksa uang Rp 5 ribu tapi nggak dikasih sopir dan dia ancam pakai sajam dan berhasil ambil 50 ribu dan hp," jelas Iskandar.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru sekali melakukan pemalakan itu. Namun, Polisi juga masih menyelidiki kasusnya.

"Tersangka ini beraksi jam 11.00 WIB sampai 14.00 WIB siang. Pengakuan tersangka dia baru sekali tapi masih kita dalami lagi. Berdasarkan saksi-saksi orang ini sering beraksi disekitar TKP," imbuhnya.

Selain itu, Polisi menyebut tersangka merupakan warga disekitar TKP. Uang hasil kejahatan tersangka disebutnya digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun.

KEYWORD :

Tukang Parkir Aksi Pemalakan 7 Tahun Penjara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :