Aktor Jefri Nichol saat jalani sidang. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Aktor ganteng Jefri Nichol menjalani sidang kasus narkoba jenis ganja di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Ini merupakan sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim untuk Jefri Nichol.
Sidang yang sedianya berjalan pukul 14.00 WIB molor menjadi pukul 15.30 WIB. Majelis Hakim langsung membacakan putusannya terkait hukuman yang didapat aktor muda tersebut.
“Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Hakim Ketua di persidangan,” tandas Ketua Majelis Hakim.
Dicuekkin saat Sesi Wawancara, Kjersti Flaa Sebut Blake Lively Miliki Energi Gadis Jahat
“Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," sambungnya dalam bacaan vonis tersebut. .
Dari data yang ada, Jefri Nichol telah menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Agustus 2019. Sebelumnya, ia sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Juli 2019.
Dengan begitu, maka Jefri Nichol hanya perlu menjalani hukuman selama tiga bulan lagi. Hukuman ini diketahui lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 10 bulan rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.
Seperti diketahui, Polisi menangkap Jefri Nichol pada Senin 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen A Residence, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja yang diakui dimiliki oleh Jefri Nichol.
Kabar Artis Jefri Nichol Kasus Ganja Vonis Pengadilan