Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Markus Nari.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti.
"Karena dalam putusan Pengadilan Tipikor itu, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan baru berjumlah USD 400 Ribu. Uang ini merupakan uang yang diduga diterima terdakwa dari Andi Narogong di dekat Statisiun TVRI Senayan," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Selasa (3/12).
Sedangkan dugaan penerimaan lain, lanjut Febri, yaitu 500 Ribu Dollar AS saat ini belum diakomodir ke dalam putusan tingkat pertama tersebut.
Febri mengatakan, Penuntut Umum KPK cukup meyakini dugaan penerimaan dari Andi Narogong melalui ponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto di ruang Rapat Fraksi Golkar tersebut terbukti di pengadilan.
"Oleh karena itu, KPK mengajukan banding. Karena KPK cukup meyakini, seharusnya terdakwa terbukti menerima USD900 Ribu atau setara lebih dari Rp12 Miliar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," kata Febri.
Selain itu, lanjut Febri, KPK juga berharap penanganan kasus korupsi e-KTP tersebut bisa membongkar secara maksimal bagaimana persekongkolan aktor politik dan birokrasi dalam mengkondisikan sejak awal proyek triliunan Rupiah itu, sejak tahap penyusunan anggaran, perencanaan proyek hingga implementasi.
Apalagi e-KTP merupakan sesuatu yang sangat vital bagi administrasi kependudukan dan merupakan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. "Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak untuk pekerjaan panjang ini sangat dibutuhkan," imbuhnya.
Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan anggota DPR dari Golkar, Markus Nari dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Markus juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai 400 Ribu Dollar AS, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun pasca menjalani pidana pokok.
KEYWORD :Kasus e-KTP Markus Nari Politikus Golkar Markus Mekeng