Wajah para tersangka rumah syariah yang tipu korbannya.(Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap para pelaku penipuan rumah dengan berkedok perumahan Syariah. Wajah 4 tersangka tertunduk malu saat dirilis oleh Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, para pelaku melakukan modusnya dengan menyakinkan para korban dan menawarkan fasilitas yang menarik dengan nuansa syariah.
“Para tersangka mempromosikan dan memasarkan perumahan tersebut melalui iklan dan brosur serta meyakinkan para konsumen untuk membeli unit perumahan dengan menawarkan berbagai fasilitas menarik dengan nuansa syariah, ternyata rumah yang dijanjikan tersangka tidak pernah dibangun,” kata Gatot Eddy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019).
“Selain itu uang para korban tidak dikembalikan oleh tersangka dan para tersangka melarikan diri,” sambungnya.
Pelaku diamankan oleh polisi yakni, MA, SW, CB, dan S. Para pelaku juga melakukan penipuan dengan enam iming-iming yakni, tanpa KPR, tanpa Bank, tanpa Riba, tanpa BI cheking, tanpa akad bermasalah dan tanpa denda.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo. Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 UU R.I No. 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI No.08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukum pidana penjara 20 tahun.
Empat Tersangka Perumahan Syariah Polda Metro