Aplikasi Netzme sebagai uang elektronik akan memudahkan masyarakat. (Foto ;Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Aplikasi keren yang berbasis komunitas, Netzme resmi mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) pada tanggal 19 Desember 2019, sebagai penerbit Uang Elektronik (e-money) dengan Surat Nomor 21/584/DKSP/Srt/B dan sebagai Penyelenggara Transfer Dana dalam rangka penyediaan fitur Transfer Dana melalui Uang Elektronik dengan nomor izin 21/270/DKSP/98 tanggal 19 Desember 2019.
“Fokus kami sekarang untuk kembali memberikan solusi akses keuangan sebagai bagian dari program inklusi serta literasi keuangan yang lebih baik, menyenangkan dan optimal bagi masyarakat Indonesia di kota-kota kecil hingga pedesaan, khususnya yang belum memiliki akses keuangan (unbanked people). Dengan diperolehnya perizinan tersebut, kami dapat kembali mengembangkan program 1000 Kampung dan Pesantren Digital Netzme di seluruh Indonesia.” Ungkap Vicky G. Saputra selaku CEO Netzme, Kamis (26/12/2019). Sejauh ini total pengguna aplikasi NETZME telah lebih dari 2,5 juta pengguna dan lebih dari 97% adalah pengguna yang berasal dari kota kecil maupun pedesaan seperti Ciamis, Roteng, Solok, Tapaktuan, Soppeng dan lainnya. Hal ini sesuai dengan visi misi Netzme menyediakan solusi paling menyenangkan bagi kalangan masyarakat yang belum sama sekali tersentuh layanan akses keuangan (unbankable) di seluruh Indonesia.Aplikasi Netzme Izin Resmi BI Transfer Dana