Aksi massa tuntut Kejagung seret Novel Baswedan ke Pengadilan
Jakarta, Jurnas.com - Masa aksi yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia menuntut agar Kejagung segera melanjutkan proses hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Koordinator Aksi, Moh. Hafidz Kudsi menyampaikan, aparat penegak hukum harus berlaku fair. Sehingga tidak hanya mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel, tapi juga harus segera menyelesaikan kasus burung walet yang diduga melibatkan Novel ketika menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
"Novel Baswedan yang tempo itu menjadi kasat Reskrim Polres Bengkulu dengan sadis dan tak berperi kemanusiaan rela menganiaya dan menembak terduga pelaku pencurian sarang burung walet yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia," kata Hafidz, dalam orasi di depan Kejagung, Jakarta, Minggu (29/12).
"Kejaksaan segera seret penjahat kemanusiaan Novel Baswedan ke pengadilan," tegasnya.
Ssayangnya, kata Hafidz, meski diduga terlibat kasus penganiayaan dan pembunuhan, Novel terus diagung-agungkan bak pahlawan di KPK dan seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum.
"15 tahun berlalu, perkara menguap begitu saja. Entahlah, sekebal apa Novel sehingga tidak bisa disentuh hukum. Atau ini bagian dari pembenaran bahwa penegakan hukum di Indonesia hanya ‘tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas," sesalnya.
Ditegaskannya bahwa pantas jika publik terus menagih agar Novel segera diseret ke Meja Hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diduga membunuh orang yang belum tentu bersalah, sebelum diputus Pengadilan.
"Jangan sampai, kedudukan sama di muka hukum sebagai amanat Konstitusi dicemari oleh tindakan penegak hukum yang enggan memproses perkara biadab Novel," imbuhnya.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan perkara yang dilakukan aparat kepolisian dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta barang bukti, rekonstruksi pemeriksaan tempat, adegan terjadinya penembakan dikaki para korban, berkas perkara Novel Baswedan kemudian dinyatakan lengkap sebagaimana Pasal 138 KUHAP, sehingga kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Demikian juga Kejaksaan menyatakan berkas perkara Novel sudah P21 setelah melakukan pemeriksaan secara rigit dan komprehensif. Berkas perkara itu pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada 29 Januari 2016 lalu, agar Novel segera disidangkan.
Tapi sayangnya, lanjut Hafidz, harapan publik untuk melihat keadilan ditegakkan seketika lenyap. JPU tiba-tiba menarik kembali surat tuntutan pada tanggal 2 Februari dengan dalih mau disempurnakan.
"Tak berhenti disitu, Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu," ungkapnya.
KEYWORD :Penyidik KPK Novel Baswedan Polri Kejagung