Lebak - Kejaksaan Negeri Rangkasbitung menahan Uci Sanusi, terkait kasus korupsi penggunaan dana Simpan Pinjam Perempuan melalui Program Pemberdayaan Nasional Masyarakat (SPP-PNPM) Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten. "Kami menitipkan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Rangkasbitung," kata Kepala Kejari Rangkasbitung Rini Hartatie, Rabu.
Kepala Kejari Rangkasbitung, Rini Hartatie mengatakan, penahanan tersangka setelah menjalani pemeriksaan, karena diduga Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Kecamatan Kalanganyar ini menggunakan dana SPP-PNPM Mandiri sebesar Rp300 juta lebih.
Penyelewangan dana tersebut tidak disalurkan kepada masyarakat penerima program selama tahun 2012-2014. Karena itu, kata Rini, pihaknya terpaksa melakukan penahanan kepada tersangka, karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Kami menahan Uci Sanusi itu sekitar pukul 16.00 WIB dengan kondisi kedua tangan diborgol," katanya.
Menurut dia, semestinya dana SPP-PNPM Mandiri tersebut disalurkan kepada para perempuan sebagai anggota penerima bantuan penguatan pelaku ekonomi masyarakat kecil. Namun, lanjutnya, tersangka tidak menyalurkan dana tersebut secara intensif sehingga bisa bergulir kepada perempuan lainnya untuk mendapat suntikan modal.
Perbuatan tersangka diancam Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Kuasa hukum Uci Sanusi, Agus Rubhan, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi dana SPP-PNPM Mandiri itu.
Kiai NU Dorong Muktamar Luar Biasa PBNU
Selain itu juga pihaknya meminta Kejari Rangkasbitung dapat mempertimbangkan penahanan Uci Sanusi sebagai bentuk keadilan di mata hukum. "Kami minta Kejari bisa menangguhkan penahanan terhadap tersangka," katanya menjelaskan. (Ant)
Korupsi Dana PNPM