Wahyu Setiawan
Jakarta, Jurnas.com - Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemilu 2019.
Desakan itu muncul pasca salah satu Komisioner KPU, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Wahyu diduga menjadi pihak yang menerima uang dari Politisi PDI-Perjuangan, Harun Masiku agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Novel menduga perkara suap yang dilakukan Wahyu juga berkaitan dengan dengan pemenangan salah satu pasangan di Pilpres 2019 lalu.
Oleh karena itu, Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 ini mendesak DPR untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas kasus suap itu sekaligus mengawasi kinerja KPK supaya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap menyuap itu jangan sampai lolos.
"Segera harus dibuat Pansus di DPR untuk mengusut tuntas kasus OTT tersebut, untuk mengawasi KPK agar jangan sampai lolos dikarenakan Komisioner KPU tersebut telah diduga kuat memenangkan (paslon 01) dengan TSMB (terstruktur, sistematis, masif dan brutal)," kata Habib Novel kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/01/2020).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Kemudian, Politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
"Sebagai penerima WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani), sebagai pemberi HAR (Harun Masiku) dan SAE (Saeful)," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Dugaan suap, kata Lili, terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Harun Masiku dampai saat ini belum ditangkap, dia diharapkan segera menyerahkan diri.
"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.
Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangka melanggar Pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :Pansus Pemilu 2019 KPK KPU Wahyu Setiawan