Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta priode 2014-2019, Mohamad Sanusi sebagai tersangka dalam kasus disangkakan tindak pidana pencucian uang.
"Biasanya pemeriksaan perdana diawali dengan penjelasan kepada tersangka mengenai alasan mengapa dia disangkakan. Dalam hal ini TPPU, perbuatan apa, kemudian pasal-pasal yang disangkakan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
KPK menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 Mohamad Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang sejak 30 Juni 2016 berdasarkan pasal 3 atau pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sanusi sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Menurut Priharsa, hingga saat ini KPK belum menyita aset Sanusi terkait dengan TPPU. "Mengenai aset perlu digarisbawahi, penyidik KPK tidak dalam posisi untuk mengejar pengakuan dari tersangka tapi lebih kepada memberikan pertanyaan kemudian mencatat saja jawaban tersangka apa untuk bukti buktinya bisa didapatkan dari kesaksian maupun bukti-bukti lainnya," tambah Priharsa.
KPK juga akan mendalami dugaan pemberian uang kepada anggota DPRD lainnya berdasarkan fakta yang muncul dalam sidang Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar agar mengubah pasal yang mengatur kontribusi tambahan dari tadinya 15 persen menjadi 15 persen dari 5 persen kontribusi. (ant)
Mohammad Sanusi KPK