Marlen Sitompul | Kamis, 16/01/2020 16:33 WIB
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR meminta Dewan Pengawas (Dewas) beserta Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pembocor dokumen bersifat rahasia ke pihak luar.
Anggota
Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, meski surat perintah penyelidikan yang dia terima sudah tidak bersifat rahasia, pembocoran dokumen internal KPK ke pihak luar harus tetap diselidiki oleh Dewas dan
Komisioner KPK.
"Khususnya informasi, surat dan dokumen KPK yang sampai ke media tertentu seperti Tempo. Karena informasi tersebut diolah dan diberitakan secara luas sebagai penggiringan opini politik untuk tujuan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu termasuk KPK," kata Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/1).
Selama ini, kata Masinton, pembocor dokumen internal KPK kepada media Tempo tidak pernah diselidiki dan diungkap siapa pelakunya dari internal KPK. Untuk itu, saatnya Dewas dan
Komisioner KPK melakukan pengusutan pembocoran dokumen internal KPK secara tuntas.
"Agar KPK menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak dan media tertentu," tegasnya.
Masinton menjelaskan, dalam UU Nomor 14/2008 pasal 17 diatur tentang informasi yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik. Di antaranya, apabila informasi dibuka kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum, informasi intelijen, atau informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum atau keluarganya, serta membahayakan keamanan peralatan, sarana atau prasarana penegak hukum.
Dalam kesempatan itu, Masinton menerangkan awal mula penerimaan dokumen berupa surat perintah penyelidikan kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, pada hari Selasa 14 Januari 2020, sekitar jam 11:00-an, ada seseorang yang menghampirinya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap.
"Kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota
Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi," jelasnya.
Namun, berhubung Masinton masih ada agenda, maka map tersebut baru dibuka bersamaan dengan surat dan dokumen lain yang berada di ruang kerjanya.
"Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," katanya.
Lantas, Masinton mempertanyakan bocornya surat perintah penyelidikan KPK tersebut bisa bocor ke pihak eksternal. Padahal, pembocoran surat dokumen rahasia ke pihak luar sudah dipertanyakan oleh
Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK.
"Kami sebagai Anggota Komisi III sering mempertanyakan kepada
Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK kepada media tertentu, seperti media Tempo," kata Masinton.
"Bahkan pada akhir Agustus 2017, pernah petugas pengamanan dalam Gedung KPK memergoki yang diduga wartawan Tempo memiliki ID khusus sehingga bebas masuk ke dalam Gedung KPK," demikian Masinton.
KEYWORD :
Komisi III DPR Dewan Pengawas KPK Komisioner KPK Surat Penyelidikan