Banjarmasin - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Hasan Basri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kasi Penerangan dan Hukum Kajati Kalsel, Ubaydillah mengatakan, untuk tersangka yang ditahan diketahui bernama Yulianto Kusuma Nugroho sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di proyek rumah sakit tersebut. "Mereka kami tahan karena dugaan korupsi di rumah sakit tersebut," katanya.
Selanjutnya, rekanan bernama Mariatul Kiftiah sebagai Direktur PT Sari Mustika Borneo yang mengerjakan proyek tersebut. Ubay--sapaan akrab Kasipenkum Kejati Kalsel itu--mengatakan, kedua tersangka kasus dugaan korupsi tersebut datang ke Kejati Kalsel pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita.
Setelah melalui beberapa pemeriksaan di antaranya pemeriksaan kesehatan oleh dokter klinik Kejati Kalsel, akhirnya sekitar pukul 11.30 Wita, kedua tersangka resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Kasipenkum juga mengatakan, Yulianto dan Mariatul ditahan karena tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kamar operasi di RSUD H Hasan Basri.
Nilai kontrak dalam proyek tersebut sebesar Rp1.075.868.000 dan kontraktor tidak bisa menyelesaikan kerjaan tersebut hingga berakhir masa pelaksanaan 10 Desember 2007. Namun kontraktor melaporkan ke PPK bahwa pekerjaan proyek tersebut sudah selesai 100 persen.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli dari jurusan teknik sipil dan perencanaan Instutut Teknologi 10 November disimpulkan sebagai gedung yang gagal konstruksi. Berdasarkan pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara dalam pembangunan gedung kamar operasi sebesar Rp978.970.909.
PKB Garap Basis Nahdliyin Kalsel di Pemilu 2024
"Kasus ini terus kami proses hingga ke pengadilan karena alat bukti sudah jelas sehingga kedua tersangkapun langsung dilakukan penahanan," katanya. (Ant)
KEYWORD :Korupsi RSUD Kalsel