Sabtu, 23/11/2024 07:51 WIB

Ajak Demo dengan Isu SARA, Pak Tua Diamankan

Bapak tua ini menjadi tersangka akibat mengajak demo dengan isu SARA dan kebencian. Kasihan.

Tersangka saat dihadirkan di Poida Metro Jaya. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang melakukan derteminasi terhadap ras. Pelaku yang diamankan polisi merupakan Ketua Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) yakni, Andy M Shaleh. Pak tua ini langsung ditahan.

“Jadi yang bersangkutan itu telah (kami) periksa dan sudah memenuhi pasal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

“Kemudian yang bersangkutan juga telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” sambungnya.

Kombes Yusri juga menyebut, tersangka telah diamankan di kediamannya yang berlokasi dikawasan, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

“Tersangka kita amankan pada 22 Januari 2020 di kediamannya yang terletak di kawasan Kramat Jati, Jaktim,” ujar Yusri.

Polisi menjerat pasal untuk tersangka yakni, pasal  SARA karena memasang spanduk tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti spanduk ajakan demo dan banyaknya selebaran ajakan demo.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b nomor 1 UU RI nomor 40/2006 tentang diskriminasi ras dan etnis, Pasal 156 KUHP dan Pasal 55 KUHP. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

KEYWORD :

Pak Tua Isu SARA Polda Metro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :