Aplikasi streaming Netflix (Foto: AFP)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanudin beri penjelasan soal beredarnya kabar soal Netflix haram yang seolah-olah dibahas di MUI.
Komisi Fatwa MUI telah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan, di samping masalah ibadah. Termasuk masalah perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi.
"Sebagai contoh, MUI menetapkan fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media penyiaran, khususnya media sosial. Ada yang boleh dan ada yang tidak boleh," kata Hasanuddin, Kamis (23/1/2020).
Onana Bakal Pindah ke Rumah Lama Paul Pogba
Ditegaskan dia, Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana untuk membahas.
"Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haran netflix adalah tidak benar," tegas dia.
Fatwa ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.
Menurutnya, setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh mmbuat platform yang menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama.
Chelsea Kembali Coret Sterling untuk Laga UECL
Ditegaskan dia, dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang, maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat.
KEYWORD :Netflix haram Majelis Ulama Indonesia