Kamis, 05/12/2024 03:17 WIB

Mulai 1 Januari 2020, Minyak Goreng Sawit Wajib Ber-SNI

SNI 7709:2019 minyak goreng sawit sebelumnya ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), setelah melalui serangkaian proses perumusan SNI oleh Komite Teknis 67-04, Makanan dan Minuman. SNI ini merupakan revisi SNI 7709:2012.

Ilustrasi kelapa sawit (Foto Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perindustrian telah menetapkan regulasi pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng sawit, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019. Dengan demikian, maka per 1 Januari 2020 seluruh minyak goreng sawit wajib memiliki SNI.

SNI 7709:2019 minyak goreng sawit sebelumnya ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), setelah melalui serangkaian proses perumusan SNI oleh Komite Teknis 67-04, Makanan dan Minuman. SNI ini merupakan revisi SNI 7709:2012.

Deputi Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, Zakiyah saat ditemui di Jakarta pada sabtu (1/2/2020) menjelaskan, bahwa regulasi SNI Minyak Goreng Sawit yang beredar di Indonesia wajib sejak tahun 2013 melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 87/M-IND/PER/12/2013.

Aturan ini beberapa kali diubah dan ditunda pelaksanaannya, hingga penerbitan regulasi pemberlakuan SNI wajib minyak goreng sawit melalui Permenperin 46/2019.

Menurut Zakiyah, perusahaan atau industri yang telah memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI sesuai dengan Permenperin Nomor 87/M-IND/PER/12/2013, diberi jangka waktu 12 bulan untuk menyesuaikan terhadap Permenperin 46/2019.

Selain itu, pelaku usaha yang telah memiliki SPPT SNI minyak goreng sawit dengan SNI 7709:2012 dan telah dilakukan survailen/verifikasi paling lama enam bulan sebelum tanggal 1 Januari 2020, dapat dilakukan penggantian sertifikasi menjadi SPPT SNI 7709:2019, sepanjang sesuai dengan persyaratan mutu.

Untuk sementara, pelaku usaha masih dapat memproduksi atau mengemas minyak goreng sawit dengan kemasan tanpa tanda SNI sampai dengan 30 Juni 2020, dan masih dapat beredar sampai dengan 31 Desember 2021.

Terkait alasan penerapan wajib SNI, Zakiyah menerangkan bahwa SNI tersebut telah melalui pertimbangan teknis oleh kementerian terkait, karena menyangkut masalah kesehatan manusia.

Dalam pemberlakuan secara wajib SNI minyak goreng sawit sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kesiapan pelaku usaha dan lembaga penilaian kesesuaian.

Menurut Zakiyah, selain melindungi produsen dan konsumen, pemberlakuan standar ini mendukung implementasi fortifikasi pangan dalam rangka mengurangi stunting dan peningkatan daya saing produk.

Minyak goreng sawit dalam SNI 7709:2019 merupakan bahan pangan dengan komposisi utama trigliserida berasal dari minyak kelapa sawit (RBDPO), yang telah melalui proses fraksinasi, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan, mengandung vitamin A dan/atau provitamin A.

KEYWORD :

Badan Standardisasi Nasional Minyak Goreng Sawit Label SNI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :