Lucinta Luna berbaju tahanan.(Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- - Polisi menetapkan artris Lucinta Luna sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika.
“Dari 4 orang yang diamankan 3 orang negatif dan kita jadikan saksi, untuk satu LL positif kita tetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Kombes Yusri juga telah menetapkan pasal kepada Lucinta Luna terkait kasus narkotika tersebut.
“Pasal 62 Jo 71 UU Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Yusri.
Untuk diketahui, Aktris Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya diamankan oleh polisi atas penyalahgunaan narkotika. Lucinta Luna dan tiga orang lainnya itu diamankan di sebuah apartemen di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dari tangan LL polisi menyita barang bukti, 3 butir pil ekstasi, 5 butir pil riklona, dan 7 butir tramadol. Lucinta Luna sendiri juga sudah dilakukan tes urine, dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis psikotropika.
Jennifer Lopez Merasa Cinta Sejati, Jennifer Garner Ungkap Sifat Sebenarnya dari Ben Affleck
Kabar Artis Lucinta Luna Kasus Narkoba Resmi Tersangka