Hasanuddin
Jakarta, Jurnas.com - Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) meminta Kementerian ESDM menjalankan kewenangannya menyelesaikan persoalan Lapang Panasbumi Dieng-Patuha yang menjadi bahan sengeta antara PT Bumi Gas Energi (PT BGE) dan PT Geo Dipa Energi (PT GDE).
Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan, sengketa antara Bumi Gas Energi dan Geo Dipa adalah perselisihan kontraktual biasa, yang semestinya selesai melalui prosedur administratif dan hukum.
Bumi Gas Energi dan Geo Dipa sendiri bersengketa dalam investasi dalam konsensi penggelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi alias PLTP Bumi di Patuha Jawa barat maupun Dieng Jateng.
"Konflik berkepanjangan tak akan terjadi jika para pihak saling menghormati dan berkomitmen menyelesaikan permasalahan secara cepat dan tidak saling merugikan," ujar Hasanuddin.
Bagi Hasanuddin, sengketa ini sudah tidak lagi mengikuti prosedur administratif dan hukum dalam ruang lingkup peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi. Baik Keppres No. 22 Tahun 1981, Keppres No. 45 Tahun 1991, Keppres No. 76 Tahun 2000, maupun UU Panas Bumi Nomor 27 Tahun 2003 dan UU Nomor 21 Tahun 2014.
Beberapa pokok persoalan yang terjadi, lanjut Hasanuddin, mestilah dikaji dan diselesaikan dalam perspektif peraturan diatas, baik soal Wilayah Kerja Panasbumi (WKP), Ijin Usaha Panasbumi (IUP), sengketa kontraktual, kewenangan para pihak, dan lain sebagainya.
Ia khawatir, jika kasus ini melebar dan berkepanjangan, maka berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengusahaan panasbumi di Indonesia.
"Semua ruang lingkup pengusahaan panasbumi, semestinya dapat diselesaikan dalam kerangka peraturan perundang-undangan bidang panasbumi oleh para pihak yang terkait," jelasnya.
Kabar teranyar Kementerian ESDM sebagai pengelola PLTPB tersebut menunjuk Geo Dipa Energi untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Patuha dan Dieng.
Padahal, Geo Dipa Energi kabarnya tidak memiliki surat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan ijin wilayah kerja pertambangan (WKP) sebagai syarat mutlak pengelolaan sumber panas bumi. Seperti tertuang dalam Undang- Undang tentang Panas Bumi Nomor 27 Tahun 2003 dan UU Nomor 21 Tahun 2014.
Hal itu terungkap dalam rapat mediasi yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat RI pada Selasa (11/2/2020). Dalam rapat mediasi hadir pihak Kementerian ESDM, PT BGE dan Komisioner KIP Cecep Suryadi sebagai mediator.
PT Geo Dipa merupakan anak atau cucu perusahaan pemerintah yang saat ini tengah menggelola PLTPB Patuha dan Dieng.
Uniknya di tengah sengketa antara Bumi Gas Energi dan Geo Dipa, muncul surat dari Komisi Anti suap yang diteken Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Dan akibat terbitnya ketebelece dari Pahala Nainggolan yang diduga antara isi surat saling bertentangan.
Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi, Boyamin Soiman pun melaporkan Pahala ke Bareskrim Mabes Polri terkait surat nomor. B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 yang ditujukan kepada PT GDE dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
Panasbumi PLTP Dieng Patuha