
Ilustrasi Cargo Ekspor Impor (Bisnis Indonesia)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghentikan sementara impor binatang hidup dari China dan impor binatang yang telah transit dari China. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi merebaknya wabah virus Corona.
Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT.
"Ini hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya," kata Mendag Agus Suparmanto dalam keterangannya, Kamis (13/2/2020).
Sesekali Bentrok soal Batas Laut Cina Selatan, Tiongkok-Vietnam Menandatangani 14 Kesepakatan
Agus menjelaskan, Permendag ini merupakan tindakan merespons kondisi darurat kesehatan publik secara global akibat penyebaran wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, China.
Agus berharap, penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari China.
"Menyikapi merebaknya wabah virus corona di Tiongkok tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara (temporary) sampai wabah virus corona mereda," tegasnya.
Adapun jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang, antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup, binatang hidup jenis lembu, babi hidup, biri-biri dan kambing. Kemudian, jenis unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea, serta binatang hidup lainnya yang menyusui.
Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar,
ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya, binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie serta teater keliling.
Agus menegaskan, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini berlaku. Permendag Nomor 10 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Februari 2020.
Waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.
"Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir," paparnya.
Bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau
memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendag Nomor 10 Tahun 2020 tersebut merupakan implementasi hasil rapat koordinasi
tingkat menteri bidang perekonomian yang dilaksanakan pada 3 Februari 2020 di Jakarta.
Permendag ini juga merupakan bentuk pelindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan sejalan dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan penyebaran virus corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok, sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional.
KEYWORD :Corona Impor China