Power bank (foto: Travel Wire Asia)
Jakarta, Jurnas.com - Seiring meningkatnya penggunaan telepon selular, bank daya atau power bank menjadi kebutuhan yang tak terlepaskan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Tidak hanya untuk kebutuhan rekreasi, penggunaan power bank kerap dijumpai saat bekerja.
Namun apesnya, kecelakaan dalam penggunaan power bank juga kerap terjadi. Salah satunya power bank yang meledak, dan membahayakan penggunanya.
Sebab itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8785:2019 Bank daya (Power Bank) Ion Lithium-Bagian 1: Persyaratan Umum Keselamatan.
Standar ini mengatur tentang persyaratan keselamatan bank daya jinjing dengan menggunakan baterai sekunder ion litium sebagai penyimpan daya, untuk operasi yang aman.
"Power bank yang dicakup dalam ruang lingkup standar ini dibatasi pada jenis tegangan rendah, dengan energi maksimum 160 Wh untuk pengguna akhir," terang Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi BSN, Yustinus Kristianto Widiwardono pada Sabtu (15/2) di Jakarta.
SNI 8785:2019 merupakan standar spesifik, khusus power bank, yang disusun oleh Komite Teknis 31-01, Elektronika untuk Keperluan Rumah Tangga.
Standar ini menggunakan acuan standar internasional yaitu IEC 62133-2, IEC 60950-1, IEC 60695-11- 10, IEC 60730-1, IEC 62321-8 dan Standar Nasional Indonesia SNI IEC 62321:2015.
"SNI ini bukan adopsi dari standar lain, namun tetap mengacu pada beberapa standar internasional," ungkap Kristianto.
Baterai Litium mengandung material kimia yang rawan terbakar. Bila pengisian daya dilakukan secara berlebihan (over charge), dapat menimbulkan ledakan karena reaksi kimia yang terjadi di dalamnya.
"Power bank harus memiliki sistem manajemen baterai yang dapat mengendalikan agar tidak terjadi over charging. SNI ini telah mengatur sistem tersebut," jelas dia.
Standar ini menggunakan acuan standar internasional yaitu IEC 62133-2, IEC 60950-1, IEC 60695-11- 10, IEC 60730-1, IEC 62321-8 dan Standar Nasional Indonesia SNI IEC 62321:2015.
SNI 8785:2019 juga berbagai persyaratan dalam penandaan power bank, di antaranya kapasitas listrik dalam Ah atau mAh, pencantuman nilai listrik masukan dan pencantuman nilai listrik keluaran.
Bila power bank tersebut memiliki masukan atau keluaran lebih dari satu porta, maka nilai listrik tiap porta juga harus ditulis.
"Dari persyaratan ini, pengguna tidak perlu khawatir adanya ketidaksesuaian antara informasi daya yang dituliskan di power bank, dengan kapasitas sebenarnya. Pengguna pun dapat menghitung sendiri apakah power bank yang mereka miliki dapat dibawa saat naik pesawat terbang atau tidak," tutur dia.
KEYWORD :Power Bank SNI Badan Standardisasi Nasional