Kamis, 26/12/2024 18:33 WIB

Presiden Minta Laporan Freddy Budiman Ditelusuri

Presiden Joko Widodo./foto:okezone.com

Jakarta - Mencuatnya pengakuan Freddy Budiman mendapatkan respon berbagai pihak. Rangkuman hasil percakapan itu diunggah oleh Koordinator KontraS, Haris Azhar, ke sosial media hingga diunggah lagi melalui berita di media.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat disinggung mengenai peristiwa tersebut menyampaikan harapannya kepada sejumlah lembaga penegak hukum untuk dapat membuktikan dan menelusuri kebenaran testimoni tersebut.

"Ya ditelusuri, diungkap dan diproses kalau benar sesuai dengan apa yang disampaikan. saya rasa tegas saya sampaikan," kata Presiden Jokowi usai membuka Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia di Nusa Dua, Bali pada Kamis (11/8).

Menurut Presiden, seperti dikutip dari antaranews.com, adalah sudah benar Polri telah membentuk tim penyelidikan. Meski Presiden mengaku agak kecewa lantaran baru dibuka sekarang.

"Semakin banyak pakar yang punya kemampuan mengungkap itu, silakan masuk dalam tim yang sudah dibentuk," ucap Jokowi.

Polri telah membentuk tim independen untuk menelisik fakta dalam artikel "Cerita Busuk Dari Seorang Bandit" yang menghebohkan itu. Artikel tersebut menjelaskan dugaan oknum di lembaga penegak hukum yang turut dalam bisnis narkoba di Tanah Air. (Baca: Pengakuan Freddy Budiman)

Tim independen yang dibentuk oleh Polri itu diketuai oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Dwi Priyatno. Beberapa anggotanya adalah Ketua SETARA Institute Hendardi, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti dan pakar komunikasi dari Universitas Indonesia Effendi Gazali. (Baca: KontraS-Kepada-Jokowi-/">Ini Yang Diminta Haris KontraS)

Tim independen tersebut bertugas mengusut kebenaran informasi Freddy yang diduga pernah memberi upeti Rp450 miliar kepada oknum anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), Rp90 miliar kepada oknum polisi.[]

KEYWORD :

KontraS haris azhar freddy budiman presiden jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :