Sabtu, 21/12/2024 20:19 WIB

Yusril Pertimbangkan Lawan Ahok Di MK

Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara./foto:@Yusrilihza_Mhd

Jakarta - Melalui serial kultwitnya pagi tadi, Jum'at (12/8), Yusril Ihza Mahendra, dengan tegas akan melawan argumentasi Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK), dan memohon agar MK menolak judicial review yang diajukan Ahok.

Seperti diketahui, Ahok telah mengajukan permohonan judicial review atas pasal dalam UU Pemilihan Kepala Daerah kepada MK. Pasal tersebut mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye. 

"Aku sudah ngajuin ke MK. Saya kepingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8), seperti dikutip dari kompas.com.

Namun, menurut Yusril Ihza Mahendra, yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara, mengatakan bahwa jika seorang petahana maju mencalonkan diri dalam pilkada, ia harus mundur atau cuti, agar keadilan ditegakkan dan kecurangan dijauhi.

"Seorang petahana yang tidak berhenti atau cuti, potensial untuk menyalahgunakan kekausaan untuk urang dalam pilkada. Saya menentang keras hal itu," tulis Yusril.

Yusril menilai permintaan Ahok untuk menghapus pasal-pasal cuti hanya karena sudah membahas APBD merupakan alasan yang tidak memiliki landasan konstitusional. Melihat situasi tersebut, maka Yusril mempertimbangkan untuk maju sebagai pihak terkait dalam pengujian UU Pilkada yang diajukan oleh Ahok sebagai calon petahana di MK.

"Posisi saya sama-sama mempunyai legal standing, baik untuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait," jelas Yusril, yang menulis statemen tersebut dari Banda Aceh.[]

KEYWORD :

ahok yusril ihza mahendra judicial review uu pilkada




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :