Ilustrasi (Foto : Jurnas/doknet)
Jakarta, Jurnas.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menganggap perlakuan kepolisian terlalu berlebihan, terhadap tiga guru tersangka tragedi Susur Sungai SMP Negeri 1 Turi, Yogyakarta.
Menurut Sekjen FSGI Heru Purnomo, seharusnya kepolisian memberikan perlindungan dalam bentuk menghormati dan menghargai tampilan tersangka di depan publik.
"Dengan tidak mempermalukan tampilannya dalam bentuk digunduli seperti pelaku kriminal berat," kata Heru dalam keterangannya kepada Jurnas.com pada Rabu (26/2) di Jakarta.
Heru mengatakan, FSGI mendukung proses hukum yang adil, transparan, akuntabel, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk penyelesaian kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi.
Namun dengan menggelandang, memamerkan guru di depan media dengan cara digunduli dan diperlakukan seperti pelaku kriminalitas berat, berpotensi menggiri opini masyarakat bahwa para tersangka guru merupakan pelaku kejahatan berat.
FSGI Desak Nadiem Tunda Pembelajaran Tatap Muka
"Sebab guru serta pengurus kwartir pramuka tersebut terduga penyebab musibah, bukan pelaku kriminal laiknya pembunuh, pemakai narkoba, atau begal," tegas dia.
Dia menyebut perlakuan kepolisian kepada ketiga guru tersangka itu akan berdampak terhadap psikologis anak-anak muridnya dan keluarga guru.
FSGI Desak Pemerintah Evaluasi Pelaksanaan PJJ
Heru menambahkan, para tersangka juga wajib mendapatkan perlindungan secara hukum oleh organisasi profesi guru tempat guru bernaung sebagai anggota atau pengurus, sesuai UU Guru dan Dosen.
"Berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 4 dan 5, tersangka guru berhak mendapatkan bantuan hukum: Konsultasi hukum dan Penasihat hukum dari Kemendikbud dan Pemerintah Daerah agar hak-haknya tetap dihormati, selama proses hukum pidana berlangsung," tandas dia.
KEYWORD :Tragedi Susur Sungai SMP Negeri 1 Turi FSGI Heru Purnomo