Mensesneg, Pratikno didampingi Jubir Kepresidenan, Johan Budi./foto:bursalampung
Jakarta - Setelah ramai menjadi perdebatan diberbagai media dan jejaring sosial media, Presiden Joko Widodo mengambil keputusan terbaik terkait polemik dwi kewarganegaraan Menteri Energi Sumber Daya Alam Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.
"Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisi menteri ESDM," ujar Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (15/8/2016).
Menurut Pratikno, melihat perkembangan yang muncul, keputusan pemberhentian tersebut harus diambil oleh Presiden Jokowi. Presiden juga telah mendapatkan pertimbangan informasi dari berbagai sumber. (Baca: GP Ansor Desak Menteri Arcandra Jujur)
"Jadi ini efektif diberhentikan mulai esok pagi, karena ditetapkan malam ini," kata Pratikno.
Pratikno, yang dalam konferensi pers tersebut didampingi oleh Jubir Kepresidenan Johan Budi menjelaskan keputusan akan efektif besok, Selasa (16/8).
Arcandra Tahar, seperti diketahui dan ramai menjadi pembahasan berbagai media, tersandung persoalan kepemilikan paspor AS. Arcandra diketahui telah memiliki paspor AS sejak 2012.
Sesuai perundang-undangan yang berlaku, status WNI Arcandra pun menjadi gugur karena Indonesia tidak menganut paham dwi kewarganegaraan.(Baca: Isu WNA Arcandra Harus Segera Dijernihkan)
Posisi Menteri ESDM untuk sementara dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga menjadi Menko Maritim, menjadi pejabat sementara Menteri ESDM.[]
KEYWORD :arcandra tahar presiden jokowi luhut panjaitan reshuffle