Jum'at, 27/12/2024 05:21 WIB

Petani Heran Pemerintah Berencana Impor Gula Sebanyak 438 Ribu Ton

Pasokan tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan awal 2020 

Petani tebu

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (DPN APTRI) menolak rencana pemerintah untuk mendatangkan impor 438 ribu ton gula.

Ketua Umum DPN APTRI, Soemitro Samadikoen mengatakan, saat ini masih ada stok gula akhir 2019 sebanyak 1.080 juta ton. Selain itu, masih stok hasil impor GKP sebanyak 270 ribu ton akhir tahun lalu.

Dengan demikian, jumlah total stok sebanyak 1.350 juta ton. Pasokan tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan awal 2020 dengan asumsi kebutuhan perbulan gula konsumsi rata-rata sebanyak 230 ribu ton secara nasional.

Soemitro menambahkan, impor akan membuat harga gula petani jatuh. Padahal saat ini di beberapa daerah sudah dan akan memasuki musim giling, seperti di Sumatera Utara, lampung, Mei dan Sulawesi Selatan.

"Jadi tidak mungkin petani menikmati kenaikan harga jika pasarnya dibanjiri gula impor. Kebijakan kita tidak fokus pada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani, " kata Soemitro dalam keterangan tertulisnya diterima jurnas.com.

APTRI dapat memahami apabila impor dilakukan dengan tiga alasan yakni adanya kelangkaan, terjadi lonjakan harga yang fantastis seperti yang terjadi pada bawang putih, dan untuk cadangan stok. Ketiganya tidak terjadi saat ini.

"Selain itu, ada juga rembesan dari impor gula rafinasi dan masuknya gula ilegal dari perbatasan Malaysia. Itu semua terus terakumulasi dan tidak diakui pemerintah," ujar Soemitro.

Kondisi gula konsumsi yang seolah-olah langka ini selalu terjadi saat mendekati musim giling, sehingga muncul dugaan ada yang sengaja menciptakannya untuk memuluskan impor.

Disisi lain, pelaksanaan impor juga tidak transparan, karena tidak jelas pihak mana saja yang mendapat jatah, dan tidak jelas juga apakah pihak yang mendapat ijin impor diberi tugas membeli gula petani pada musim giling.

Para petani tebu merasa, keberpihakan pemerintah terhadap mereka kurang. Hal itu salah satunya terlihat tidak ada kenaikan harga patokan gula petani (HPP) yang saat ini Rp9.100 per kilogram.

Karena itu, Sekjen DPN APTRI M. Nur Khabsyin meminta pemerintah segera menentukan harga patokan gula petani (HPP). Penetapan HPP akan memberikan jaminan bagi petani.

"APTRI mengusulkan HPP untuk tahun 2020 sebesar Rp 12.025 per kilogram, atau dibulatkan Rp12 ribu per kg," ujarnya.

Soemitro menambahkan HET saat ini masih dibawah harga eceran tertinggi tahun 2016. Padahal kenaikan harga jual gula bila direalisasikan, tidak akan mendorong kenaikan harga bahan pokok lainnya. Sehingga inflasi yang dikhawatirkan tidak terjadi.

"Coba sekarang gula naik Rp2.500 mana yang ikut naik. Memang beras ikut naik? Kan gak ada dampak," tandasnya.

KEYWORD :

Impor Gula Petani Tebu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :