Renovasi Gereja Katolik Santo Joseph Karimun dilanjutkan setelah menghasilkan Kesepakatan Bersama (Foto: Kemenag)
Tanjungpinang, Jurnas.com - Renovasi Gereja Katolik Santo Joseph Karimun dilanjutkan. Proses renovasi akan dilakukan di tempat yang lama dan tidak akan dilakukan relokasi.
Kepastian kelanjutan renovasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kepulauan Riau Mukhlisuddin.
"Persoalan renovasi Gereja Katolik Santo Joseph Karimun menemukan titik terang. Para pihak sudah bersepakat bahwa proses renovasi itu akan dilanjutkan," terang Mukhlisuddin di Tanjungpinang, pada Rabu (11/3).
Menurut dia, kepastian kelanjutan renovasi ini tertuang dalam Kesepakatan Bersama antara pihak-pihak pada pertemuan 10 Maret 2020 di Kantor Bupati Karimun.
Ada enam butir kesepakatan, di antaranya menegaskan bahwa renovasi gereja akan dilakukan di tempat yang lama, bukan relokasi, dan sesuai dengan pengajuan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama.
"Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani masing-masing pihak, selanjutnya pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjung Pinang," tutur dia membacakan salah satu poin kesepakatan.
Kesepakatan Bersama ini ditandatangani Perwakilan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) Hasyim Tugiran, Sekretaris Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Hasbullah, dan Perwakilan Keuskupan Pangkal Pinang Chrisanctus Paschalis S.
Ikut menyaksikan dan membubuhkan tandatangan, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM), H. Abu Samah, Ketua DPRD Karimun M. Yusuf Sirat, Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur, Dandim/mewakili, LTD INF Kamdi, Kajari Karimun Rahmatazhar, Danlanal Letkol Laut (P) Mandri Kartono, Kepala Kemenag Kabupaten Karimun Jamzuri, dan Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Berikut Kesepakatan Bersama tersebut:
Pada hari ini Selasa, Tanggal 10 Maret 2020 kami yang bertanda tangan di bawah ini, telah menyepakati bersama terkait tindak lanjut Penyelesaian Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph sebagai berikut:
- Bahwa akan dilakukan Renovasi Gereja di tempat yang lama dan tidak akan dilakukan Relokasi Gereja.
- Bahwa Renovasi Gereja dilakukan sesuai dengan Pengajuan Revisi IMB yang lama beserta gambar yang dibahas dalam rapat tindak lanjut Pembangunan Gereja.
- Jika gambar dari pihak Gereja sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, akan diadakan Pertemuan Rapat Teknis dengan Pihak APKK, FUIB dan Plhak Gereja.
- Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani masing-masing pihak, selanjutnya pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjung Pinang.
- Setelah Rapat Teknis dilakukan dan IMB hasil Revisi diterbitkan akan dilakukan Peletakan Batu Pertama sebagai simbol rasa toleransi masyarakat Kabupaten Karimun terhadap kerukunan umat beragama.
- Masing-masing pihak harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan ditanda tangani bersama, disosialisasikan ke masyarakat tentang hasil rapat kesepakatan bersama tindak lanjut pembangunan gereja yang dilakukan pada hari ini.
Kementerian Agama Gereja Katolik Santo Joseph Karimun