suara.com
Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2017 masih dibayangi masalah. Ini tak lain akibat masih adanya pasal-pasal multi tafsir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pendapat ini diutarakan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow kepada jurnas.com, Sabtu (20/8).
"Pilkada serentak 2015 adalah contoh sekaligus cermin yang harus jadi pelajaran. Ada beberapa pelaksanaan Pilkada sampai tertunda karena bercabangnya pemahaman terhadap aturan main," ujarnya.
Jeirry menyontohkan, masalah pencalonan dari partai yang sedang berkonflik harusnya menjadi perhatian, karema ujung-ujungnya merepotkan pelaksanaan di lapangan. "Jika tidak dikelola, gugatan dan konflik juga bisa terpicu dari sini," jelasnya.
"Aturannya memang sudah jelas, bahwa partai kalau masih sengeketa tak bisa mencalonkan. Tapi dalam tataran teknis ini kerap masih menjadi gangguan," imbuhnya.
Selain itu, Jeirry juga menyoriti aturan main kampanye. Selama ini proses kampanye difasilitasi oleh KPU, padahal akan lebih baik jika masalah kampenye dikembalikan ke pasangan calon dan partai pengusung.
"Tapi secara umum, kita tentu harus yakin bahwa Pilkada serentak nanti bisa berjalan lancar. Namun membuat aturan main yang tegas dan jelas adalah bagian penting dalam menyukseskan Pilkada serentak ini," tegasnya.
jeirry PKPU Pilkada 2017