Sabtu, 23/11/2024 18:23 WIB

Cegah Penyebaran Corona, Warga Asing Dilarang Memasuki Australia

warga negara Australia akan dapat kembali, tetapi akan dikenakan isolasi diri 14 hari wajib.

Dokter merawat pasien yang terinfeksi virus corona di sebuah rumah sakit di Wuhan di provinsi Hubei tengah China. (Foto: AFP)

Jakarta, Jurnas.com - Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengumumkan bahwa seluruh warga asing akan dilarang memasuki Australia karena COVID-19 menyebar secara global, Kamis (19/03) waktu setempat.

Agar efektif mulai Jumat malam, larangan tersebut mengikuti deklarasi darurat biosekuriti manusia yang belum pernah terjadi sebelumnya pada 18 Maret.

Dilansir China.org, warga negara Australia akan dapat kembali, tetapi akan dikenakan isolasi diri 14 hari wajib.

Menurut Departemen Kesehatan pemerintah Australia, ada 565 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi pada pukul 6:30 pagi waktu setempat pada 19 Maret, meningkat 24% dari hari sebelumnya.

Dari kasus-kasus itu, 259, atau 45%, dianggap diakuisisi di luar negeri.

KEYWORD :

Pemerintah Australia Virus Corona Warga Asing




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :