Minggu, 22/12/2024 13:06 WIB

Lahan Kasus Kahutla Yang SP3 Terbakar Lagi

SP3 yang berulang kali dikeluarkan kepolisian daerah (Polda) Riau  terkait kasus kebakaran hutan dan lahan kepada delapan perusahaan, ternyata kembali terbakar.

Pekanbaru - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang berulang kali dikeluarkan kepolisian daerah (Polda) Riau  terkait kasus kebakaran hutan dan lahan kepada delapan perusahaan, ternyata kembali terbakar. Sehingga sudah terlihat dampaknya bahwa  SP3 yang dikeluarkan kepolisian itu merupakan preseden buruk.

Hal itu dikemukakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau bersama Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).  "Hampir setiap tahun terjadi, itu dilepaskan oleh kepolisian. Nah, tahun ini juga, kami catat ada beberapa titik panas di kawasan yang kasusnya di-SP3-kan itu," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau , Riko Kurniawan dilansir Antara.

Dirilis Jikalahari, temuan titik panas (hot spot) pada Agustus, aktivis dari Jikalahari merilis data yang dirangkum terkait titik panas yang ditemukan di lahan delapan perusahaan ikut di SP3-kan oleh Polda Riau itu.

Diketahui terdapat total 623 titik api tersebar di Riau selama dua pekan. Sebanyak 267 titik berada pada areal sekitar 45 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan. "Delapan di antaranya merupakan perusahaan yang di-SP3-kan Polda Riau," ujar Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali.

Delapan perusahaan itu, yakni PT Dexter Perkasa Industri Indonesia sebanyak satu titik, PT Siak Raya Timber satu titik, PT Bina Duta Laksana satu titik, PT Perawang Sukses Perkasa Industri satu titik, PT Ruas Utama Jaya dua titik, PT Huta Sola Lestari tiga titik, PT Suntara Gajah Pati tiga titik, dan terbanyak PT Sumatera Riang Lestari dengan total 13 titik.

Sebanyak 15 perusahaan yang penyidikannya dihentikan karena lahan terbakar pada 2015, yakni PT Ruas Utama Jaya, PT Bukit Jaya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Suntara Gajah Pati, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bina Duta Laksana, PT Dexter Perkasa Industri, PT Rimba Lazuardi dan PT Pan United, PT Siak Raya Timber, PT Parawira, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, dan KUD Bina Jaya Langgam.

Polda Riau beralasan, kebakaran pada 2015 terjadi di lahan yang berstatus sengketa, sehingga sulit menemukan saksi ahli dan rata-rata perusahaan telah memiliki sistem keamanan penanggulangan kebakaran. Karena itu, tak bisa ditentukan siapa pelaku pembakaran.

Sedangkan dalam karlahut yang terjadi sejak Januari hingga Agustus 2016 ini, Polda Riau sudah menangani sebanyak 67 laporan dan telah menetapkan 85 orang tersangka perorangan. Namun, belum ada satu pun tersangka dari pihak perusahaan atau korporasi. "Ya, benar. Kami menetapkan 85 tersangka perorangan. Belum ada dari koorporasi," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK.

KEYWORD :

Kasus Kahutla Polda Riau




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :