Sabtu, 21/12/2024 21:40 WIB

Kenakan Jilbab di Pantai Cannes Kena Denda

Wali Kota Cannes, David Lisnard, pada awal bulan ini melarang pemakaian pakaian renang yang menutup seluruh tubuh atau burkini di pantai  adalah `simbol Islam paham ekstrem`.

Jakarta - Gegara mengenakan jilbab di pantai Cannes, Prancis, seorang perempuan muslim setempat dikenakan denda dan disoraki agar kembali pulang ke rumahnya. Padahal saat itu, Siam nama perempuan itu, hanya sekedar berjalan-jalan di pantai saat berlibur dengan dua anaknya.

Siam, 34 tahun, mengatakan dia tidak mengenakan burkini tapi jilbab yang menutupi rambutnya, legging, dan baju tunik.  Tapi polisi mendekatinya dan memberitahu bawah pakaiannya tidak sesuai. "Saya tidak bermaksud untuk berenang, hanya berjalan-jalan dan membasahi kaki saja," kata Siam pada situs web berita L`Obs.

Wali Kota Cannes, David Lisnard, pada awal bulan ini melarang pemakaian pakaian renang yang menutup seluruh tubuh atau burkini di pantai dengan mengatakan burkini adalah `simbol Islam paham ekstrem` dan kemungkinan mencetuskan pertikaian.

Diberitakan BBC, saat polisi mendekati itu juga, dikatakan dirinya dibolehkan tetap berada di pantai jika mengubah jilbabnya menjadi ikat kepala. Siam menolak perintah tersebut dan didenda US$12,45 (sekitar Rp165.000).

Dia mengatakan, pada saat itu orang-orang berkumpul dan walau beberapa membelanya, yang lain mulai menyoraki aparat polisi dan mengatakan agar Pulang ke rumah,  sambil mengatakan, "Di sini kami beragama Katolik!"

"Kata-kata rasis yang dilontarkan sangat membabi buta. Saya tak mampu berbicara apa-apa. Karena orang-orang (militan) yang tak ada kaitannya dengan agama saya sudah membunuh, saya tak punya hak lagi untuk ke pantai! Sekarang kami dilarang ke pantai, besok-besok apa kami dilarang keluar di jalanan?"

KEYWORD :

Kenakan Burkini Pantai Cannes Prancis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :