Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan.(Foto ;Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polri menindaktegas para penyebar berita bohong atau hoax terkait virus corona. Akan tetapi, masih saja segelintir masyarakat masih menyebarkannya. Terbaru, pihak kepolisian tengah mendalami dua kasus penyebaran berita bohong. Sehingga jika ditotal polisi telah menyelidiki sebanyak 72 kasus hoax terkait virus corona.
“Jadi hingga kini tim Siber Bareskrim Polri telah melakukan patroli dan tengah menangani 2 kasus hoax terkait Covid-19,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2020).
Setiap harinya kasus hoax terkait virus corona terus bertambah. Dalam hal ini tim Siber Bareskrim Polri beserta jajarannya tengah melakukan patroli siber. Dia pun membeberkan terkait data banyaknya informasi hoax di Indonesia.
“(Kasus terbanyak) di Polda Jatim 11 kasus, Polda Metro Jaya 11 kasus, Polda Jabar, Lampung, Bareskrim Polri ada 5 kasus,” ungkap Argo.
Nantinya para pelaku yang melakukan penyebaran berita hoax akan diganjar dengan UU ITE. Adapun acaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama 10 tahun.
“Terhadap para pelaku disangkakan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun,” tutur Argo.
“Kemudian mereka juga akan dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya.
Kasus Hoax Argo Yuwono Perhatian Polri