Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Aktivitas kantor wajib dihentikan sementara selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini berlaku selama 14 hari, mulai 10 April hingga 23 April 2020.
"Bahwa selama pemberlakuan PSBB, maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020).
Anies menegaskan penghentian aktivitas di kantor ini berlaku untuk semua sektor usaha. Penghentian ini diikuti dengan kegiatan kerja dari rumah. "Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal," tandas Anies.
Dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, menyebutkan lima kewajiban pimpinan tempat kerja selama PSBB. Kewajiban tersebut adalah, pertama, menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas.
Kedua, pimpinan usaha wajib menjaga produktivitas/ kinerja pekerja. Ketiga, melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja. Keempat, menjaga keamanan lokasi dan lingkungan tempat kerja.
Terakhir, pimpinan wajib memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja, Anies juga minta kepada pimpinan dunia usaha agar memastikan membersihkan lingkungan tempat kerja secara berkala dan melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja secara berkala.
"Serta menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan," pungkas Anies.
KEYWORD :Anies Baswedan Virus Corona Pembatasan Sosial