Kamis, 26/12/2024 20:13 WIB

Bawang Putih Kacau Ulah Telatnya SPI dari Kemendag

Indonesia adalah negara yang terdiri dari ribuan pulau, dimana distribusi logistik antar pulau hanya bisa melalui transportasi laut yang memakan waktu cukup lama.

Pasar bawang putih (ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) mengatakan, akar permasalahan kekacauan bawang putih selama ini disebabkan kelambanan Pemerintah mengeluarkan izin impor.

"Pada prinsifnya, penentu posisi harga pasar adalah tercapainya titik equilibrium (keseimbangan) antara supply dan demand," kata Ketua Pusbarindo, Valentino dalam keterangan terulisnya diterima jurnas.com, Selasa (14/4) malam.

Menurut Valentino, kelangkaan bawang putih yang menyebabkan lonjakan harga di setiap awal-awal tahun seharusnya dijadikan pengalaman dan dapat diantisipasi lebih awal oleh Pemerintah.

"Apalagi hari raya Idul Fitri selalu maju dua minggu yang artinya bulan suci Ramadan pun akan maju dua minggu lebih awal dari tahun sebelumnya," ujar Valentino.

Khusus yang terjadi pada awal 2020, selain keterlambatan pemerintah mengeluarkan izin, juga diperparah dengan adanya virus corona (COVID-19). Artinya, sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Valentino mengatakan, keterlambatan Pemerintah dalam pemberian izin, memberikan efek domino yang cukup besar dalam pemulihan pasokan bawang putih yang timpang. Apalagi, Indonesia adalah negara yang terdiri dari ribuan pulau, dimana distribusi logistik antar pulau hanya bisa melalui transportasi laut yang memakan waktu cukup lama.

Kementerian Pertanian (Kementan) sudah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dengan jumlah total 600.000 ton, akan tetapi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru terbit 150.000 ribu ton atau 25% dari total RIPH.

Kemendang mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan impor bawang putih dan bombay tanpa perlu lagi SPI dan RIPH hingga 31 Mei 2020. Namun, setelah paket tersebut berakhir, importir masih harus memperoleh kembali SPI sebanyak 450.000 ton.

Untuk itu, Valentino mengimbau kepada yang terhormat Mendag agar segera menerbitkan SPI bawang putih 450.000 ton sebelum berakhirnya masa relaksasi agar semua pelaku usaha dapat membuat perencanaan importasi bawang putih yang baik sampai akhir tahun 2020.

"Dengan demikian, semua proses dapat dikembalikan kepada aturan yang berlaku dan tercipta mekanisme pasar yang baik," ujar Valentino.

Di tengah pandemi corona, semua pelaku usaha termasuk anggota Pusbarindo mengalami berbagai tekanan yang berat seperti turunnya omzet penjualan, naiknya harga pokok bawang putih sebagai akibat naiknya nilai kurs dolar Amerika Serikat (AS).

Pusbarindo mengimbau kepada seluruh anggota dan para pelaku usaha lain, agar menyikapi keadaan ini dengan bijaksana dan mengupayakan dengan sekuat tenaga agar tidak terjadi PHK pada masing-masing perusahaannya.

KEYWORD :

Bawang Putih Kementerian Perdagangan Izin Impor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :