Damayanti Wisnu Putranti./foto:sindonews
Jakarta - Damayanti Wisnu Putranti, mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, akhirnya dituntut enam tahun bui dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Damayanti dinilai bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada mantan anggota Komsi V DPR RI tersebut berupa pencabutan hak dipilih dari jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Damayanti dinilai terbukti bersalah menerima uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Jaksa KPK membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk mempertimbangkan hukuman bagi Damayanti. Hal yang memberatkan, terdakwa tak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan JS, berlaku sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan uang," ujar Jaksa KPK.
Sebagaimana telah banyak dirilis, bahwa Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir untuk proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu dan kagiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp 41 miliar.
Berkaitan dengan kasus Damayanti, KPK sendiri telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga diantaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI.
Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Budi Supriyanto, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini juga sudah masuk ke persidangan. Dessy dan Julia sendiri sudah dituntut masing-masing lima tahun bui.[]
KEYWORD :damayanti wisnu putranti pdip komisi v bui enam tahun pengadilan tipikor