Ilustrasi Rokok Tanpa Cukai (beritacenter.com)
Jakarta - Kebijakan kemasan rokok polos diprediksi bakal menyuburkan penyelundupan rokok ilegal. Padahal, kini, rokok ilegal menjadi primadona baru sumber pendanaan aksi terorisme, menyaingi gurihnya hasil penyelundupan narkoba.
Konsultan keamanan yang pernah bekerja selama 26 tahun di Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Thomas Lesnak, berpendapat pemerintah Indonesia berada di bawah tekanan yang luar biasa untuk pertimbangkan kebijakan kemasan polos tanpa merek.
Lesnak memaparkan, Departemen Luar Negeri AS, Interpol, dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) anggap rokok ilegal sebagai epidemi yang mendanai organisasi kriminal dan teroris internasional di seluruh dunia.
Setiap tahun, lebih dari 400 miliar batang rokok dijual secara ilegal di seluruh dunia.
“Tidak ada komoditas lain yang mudah untuk diselundupkan. Cukup melintasi perbatasan dengan sedikit risiko demi keuntungan yang besar,” kata Lesnak di jakarta, Senin (29/8/2016).
Menurut Lesnak, pola pelanggaran hukum yang dilakukan organisasi penyelundup tembakau mengalami peningkatan di seluruh dunia.
Pada Maret lalu, Kepolisian Kanada menggagalkan operasi penyelundupan rokok ilegal terbesar dalam sejarah Amerika Utara. Keuntungan dari hasil operasi penyelundupan itu rencananya akan digunakan untuk membeli kokain dan melakukan pencucian uang di Eropa.
“Baru-baru ini, pihak berwenang menyita tembakau dan senjata yang ditujukan untuk sejumlah kelompok teroris di Libia,” kata Lesnak.
Sebelumnya, Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, meminta pemerintah untuk mengkaji lebih mendalam apabila menerapkan kebijakan dari konvensi kerangka kerja tentang pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
“Jika (kebijakan kemasan polos tanpa merek) diloloskan, masyarakat jadi tidak bisa membedakan mana rokok yang legal dan ilegal. Apakah sudah membayar cukai apa belum? Kalau ada merek akan kelihatan mudah dan ini masalah juga,” kata Hikmahanto, akhir pekan lalu.
Industri Rokok Rokok ilegal tranpa cukai