
Komposisi amnesti pajak./foto:pajak.go
Jakarta - Tercatat hingga hari ini, Selasa (30/8), uang tebusan hasil pajak/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">amnesti pajak baru mencapai 2,68 T. Jumlah ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan target penerimaan tebusan yang dipatok pemerintah sebesar 165 triliun.
Setidaknya, per tanggal 30 September besok, periode pertama pajak/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">amnesti pajak dengan tarif tebusan pajak paling rendah ini akan berakhir. Pemerintah masih optimis, bahwa repatriasi dana akan mencapai titik tinggi pada akhir periode, bulan September atau hingga batas waktu 31 September. Tentu saja, tarif tebusan yang hanya sebesar 2% dari nilai harta bersih menjadi daya tarik bagi para wajib pajak untuk mengikuti program pemerintah ini.Sebagaimana dilansir dari laman pajak, komposisi uang tebusan hampir 85 persen dipenuhi wajib pajak perorangan non UMKM, sebesar 2,25 triliun. Jika dibandingkan dengan bulan lalu, saat amneti pajak mulai berjalan 18 Juli, penerimaan negara melalui program ini terjadi peningkatan.Baca juga :
Pemerintah Perketat Pembukaan Rekening Baru
Kebijakan pajak/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">amnesti pajak ini ditargetkan pemerintah memperoleh pendapatan 165 triliun, untuk menambal rendahnya penerimaan negara. Pemerintah memprediksi, defisit anggaran melebar hingga 2,5 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp 313,7 triliun.Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, pun telah mengeluarkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Pemerintah Perketat Pembukaan Rekening Baru
amnesti pajak tax amnesty penerimaan pajak capai