Minggu, 22/12/2024 13:16 WIB

Tax Amnesty Lebih Baik Dimulai Dari Pejabat Negara

Ilustrasi Tax Amnesty

Jakarta - Pelaksanaan U‎ndang-Undang (UU) Tax Amnesty, atau pengampunan pajak, harusnya dimulai dari pejabat negara dan para konglomerat yang memiliki harta kekayaan di luar negeri. Hal itu sesuai dengan tujuan awal pembentukan UU tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, melalui rilisnya, Rabu (31/8). Menurut Uchok, penyelenggara negara mulai dari anggota dewan hingga anggota kabinet harus menjadi teladan bagi masyarakat untuk patuh terhadap pajak.

"Jadi aturan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR itu seharusnya yang melaksanakan itu yah mereka yang membuat dulu. Jangan aturan dibuat hanya untuk rakyat, sementara mereka yang justru membuat aturan bebas dari kewajiban yang ada di aturan itu," kata Uchok.

Jadi, sebelum menakut-nakuti masyarakat dengan UU Tax Amnesty, lanjut Uchok, seharusnya bisa dimulai dengan memeriksa terlebih dahulu pajak para penyelenggaran negara. Seyogyanya, pemeriksaan pajak dimulai dari Presiden dan Wakil Presiden

‎Menurut Uchok, pemeriksaan itu menjadi penting karena para pejabat di Indonesia lebih banyak yang berasal dari kalangan pengusaha. Maka, penting pula diketahui oleh rakyat bahwa baik menjadi pengusaha atau pejabat pun mereka taat pajak. Bisa jadi, jika dimulai dari atas, daun yang bisa dimanfaatkan lebih banyak didapat.(Baca: Tebusan Amnesti Pajak Baru Capai 2.68 T)

"Mulai dari Jokowi dan JK sendiri adalah pengusaha. Jokowi pengusaha mebel dan JK konglomerat, makanya periksa dulu apakah mereka selama ini sudah taat pajak juga atau belum,” tegasnya.

Tentunya, sangat aneh jika masyarakat dikejar untuk taat pajak, tapi hal itu tidak dilakukan terhadap para penyelenggara negara termasuk presiden dan wapres.

"Akan lebih baik jika Jokowi maupun Jusuf Kalla membuka sendiri laporan pajak mereka ke publik daripada diperiksa sama jajaran Dirjen pajak sehingga masyarakat tahu apakah laporan pajak yang dibuat oleh presiden dan wapres sudah sesuai atau belum," katanya.

"Jika memang tidak ada kesamaan dengan fakta, maka Jokowi ataupun JK harus ikut program tax amnesty atau jika Jokowi dan JK tidak mampu seperti halnya para pensiunan, mereka bisa melakukan dengan pembentulan surat pemberitahuan atau SPT sesuai dengan arahan dirjen pajak,” tegasnya.

Jajaran Dirjen Pajak, misalnya, bisa menelusuri kekayaan para pejabat negara termasuk presiden dan wapres dengan memeriksa LHKPN para pejabat yang bersangkutan dulu.

"Periksa saja dari LHKPN dulu, apakah laporan yang mereka tulis di LHKPN itu sudah dibayarkan pajaknya semua? Apakah kekayaan mereka sudah dilaporkan? Ini kan harus jelas dulu," tandasnya.[]

KEYWORD :

tax amnesty pajak pejabat negara jokowi kalla pengusaha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :