Selasa, 31/12/2024 00:12 WIB

Kakak dan Pengacara Saipul Jamil Didakwa Menyuap Panitera

Ketiganya didakwa beri suap Rp300 juta berkaitan dengan perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur di PN Jakarta Utara (Jakut)

Ilustrasi Persidangan (tobasatu.com)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta Samsul Hidayatullah menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Bertha dan Kasman selaku pengacara Saipul Jamil serta Samsul yang merupakan kakak kandung Saipul itu didakwa beri suap Rp300 juta berkaitan dengan perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur di PN Jakarta Utara (Jakut)

Uang suap itu diberikan dalam dua tahap. Pertama Rp50 juta dan kedua Rp250 juta. Kedua pemberian itu diberikan dengan maksud berbeda. Untuk Rp 50 juta ditujukan berkaitan dengan penunjukkan majelis hakim yang menangani perkara Saipul.

"Suap diberikan dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil," Jaksa Dzakiyul Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Pemberian uang Rp 50 juta itu dilakukan oleh Bertha pada bulan April 2016 di area parkir PN Jakut. Uang itu terbungkus tas plastik warna hitam dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.

Di situ, Bertha diberitahu oleh Rohadi bahwa majelis hakim perkara Saipul telah ditunjuk dengan susunan Ifa Sudewi selaku Ketua dan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, serta Jootje Sampaleng masing-masing sebagai anggota dan Dolly Siregar sebagai panitera pengganti.

"Rohadi kemudian mengatakan, `itu pilihan terbaik`. Yang dianggap terdakwa I (Bertha) majelis hakim tersebut dapat membantu perkara Saipul," kata Jaksa.

Kemudian uang Rp 250 juta diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi majelis hakim yang sudah ditunjuk dalam menjatuhkan putusan perkara. Pemberian itu dilakukan pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945, kawasan Sunter, Jakut.

"Saat bertemu Rohadi, Terdakwa I memberikan uang Ro 250 juta yang terbungkus plastik warna merah dengan pecahan Rp 100 ribu untuk diberikan kepada hakim Ifa Sudewi," ujar Jaksa.

Sesaat setelah menerima uang itu, Rohadi yang berjalan menuji mobilnya, Pajero bernopol B 8 RPC ditangkap petugas KPK.

Bertha dalam kasus ini berperan sebagai eksekutor dan lobi-lobi. Sedangkan Samsul berperan selaku pemberi uang untuk Bertha sebagai suap kepada Rohadi. Sementara Kasman dalam kasus ini berperan sebagai pihak tim kuasa hukum Saipul yang turut menyepakati pemberian suap.

Jaksa mendakwa ketiganya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Sidang Korupsi Saipul Jamil Penyuapan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :