Ariesman Widjaja (babatpost.com)
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak bantahan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang menyebut pemberian uang senilai Rp2 miliar kapada Mohamad Sanusi hanya sebagai bantuan pencalonan sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
Hakim yakin pemberian uang itu dalam kapasitas Sanusi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Uang itu diberikan agar Sanusi yang juga anggota Balegda DKI mengakomodir pasal-pasal dan tambahan kontribusi yang diinginkan pihak Agung Podomoro Land.
"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat, pemberian itu adalah untuk bantuan Sanusi yang saat itu balon gubernur. Majelis hakim (berpendapat) dengan rentetam pemberian uang Rp 2 miliar, telah mendapat petunjuk dan memeroleh keyakinan pemberian uang Rp 2 miliar terkait pembahasan RTRKSP (Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kawasan Pantai Utara Jakarta) yang saat itu sedang bergulir," kata Hakim Anwar pada saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Kemudian, lanjut hakim, pemberian uang itu disertai dengan rentetan peristiwan terkait dengan pembahsan Raperda reklamasi teluk Jakarta. Mulai dari pertemuan dan sadapan telepon yang memperkuat bahwa pemberian uang dari Agung Podomoro Land berkaitan dengan pembahasan Raperda tersebut.
"Masalah akan beda kalau uang diberikan tanpa rentetan peristiwa, sms dan komunikasi yang digunakan sandi tertentu, minta barang, minta kue," ujar hakim.
Ariesman Widjaja sebelumnya divonisi tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ariesman dinilai terbukti dan meyakinkan menyuap Muhamad Sanusi Rp 2 miliar saat menjabat anggota DPRD DKI terkait dengan pembahasan dua Raperda reklamasi teluk Jakarta.
"Mengadili saudara Ariesman Widjaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap digantikan dengan pidana kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipiko Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Menurut hakim, suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Menurut Hakim Sumpeno, Ariesman telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP sesuai dengan dakwaan kesatu.
KEYWORD :KPK Korupsi Ariesman Widjaja