Sabtu, 21/12/2024 20:10 WIB

Yusril Sebut Ahok Tak Bisa Tolak Dirinya di MK

Basuki Tjahaja Purnama tidak bisa serta merta menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pilkada.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra

Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa serta merta menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pilkada. Sebab, keputusan sebagai pihak terkait ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hukum acara MK berbeda dengan hukum acara PTUN ketika seseorang memohon untuk ditetapkan sebagai tergugat intervensi.

"Dalam permohonan tergugat intervensi, hakim akan meminta tanggapan penggugat dan kemudian membuat penetapan menerima atau menolak permohonan untuk ditempatkan sebagai tergugat intervensi. Di MK prosedur seperti itu tidak ada‎," kata Yusril, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (2/9).

Hal itu menanggapi permintaan Ahok agar MK menolak permohonan Yusril untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Pilkada yang dilayangkan ke MK.

Jika ada permohonan untuk menjadi pihak terkait, jelas Yusril, hakim MK akan membahas permohonan itu dalam rapat permusyawaratan hakim di luar sidang, tanpa perlu meminta tanggapan dari pemohon uji materil.

"Hakim MK akan menilai apakah pemohon untuk menjadi pihak terkait relevan atau tidak dengan perkara. Kalau mereka menilai relevan, maka hakim akan langsung kabulkan. Kalau tidak relevan langsung akan mereka tolak," jelasnya.

Jika dikabulkan, lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, pemohon pengujian UU dalam hal ini Ahok tidak bisa protes karena hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan hakim MK‎.

"Kalau Pak Ahok  menolak keputusan hakim yang menerima permohonan menjadi pihak terkait, paling-paling dia harus hengkang tidak hadir lagi di sidang dan MK akan menganggap Ahok mencabut permohonannya‎," tandasnya.

Diketahui, Ahok selaku gubernur DKI menggugat Pasal 70 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) ke MK.

Ahok menilai pasal yang mengatur ketentuan cuti petahana tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, Ahok meminta MK menafsirkan pasal tersebut agar cuti selama masa kampanye bagi petahana bersifat opsional.

KEYWORD :




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :